LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan penataan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola perparkiran sehingga dapat berjalan lebih teratur sekaligus meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Wali Kota juga menyoroti peristiwa meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia berharap peristiwa tersebut tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih baik dan tertib.
Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun hingga kini realisasi penerimaan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp540 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026 pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi serta uji petik untuk menyesuaikan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di sejumlah titik parkir. Ke depan, pemerintah akan menerbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD daerah.
Red
