MURATARA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara kembali digelar sebagai bagian dari agenda pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Devi Arianto dan dihadiri jajaran legislatif, eksekutif, serta unsur Forkopimda.
Dalam sidang yang berlangsung penuh perhatian itu, Ketua DPRD menekankan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran. “Kami di DPRD menegaskan bahwa seluruh mekanisme penganggaran harus terbuka, dapat diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Devi di hadapan forum.
Ia menyampaikan bahwa DPRD tidak akan menoleransi adanya program yang tidak memiliki kejelasan arah manfaat. Fokus lembaga legislatif saat ini adalah menjaga agar proses perubahan KUA-PPAS berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Devi menyoroti pula pentingnya partisipasi publik secara tidak langsung melalui representasi DPRD. Menurutnya, semua program dan kebijakan anggaran yang dirancang harus berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui reses dan aspirasi konstituen di berbagai daerah pemilihan.
Rapat paripurna kali ini menjadi pintu masuk bagi pembahasan lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan, terutama komisi-komisi yang akan bersentuhan langsung dengan OPD teknis. Hasil dari proses pembahasan akan menjadi landasan dalam penyusunan dokumen final APBD-P 2025.
“Paripurna ini adalah bagian penting dari kontrol demokrasi. Kami ingin anggaran tidak lagi menjadi ruang kompromi elit, tapi menjadi sarana distribusi kesejahteraan rakyat,” pungkas Devi dengan tegas.
DPRD berharap ke depan, proses-proses pembahasan anggaran tidak hanya menjadi formalitas belaka, melainkan menjadi fondasi transformasi pelayanan publik yang inklusif dan progresif di Kabupaten Muratara.
Red.
