DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Eksekutif Paparkan Empat Raperda Prioritas Pembangunan

Musi Rawas – Bebas Bicara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menunjukkan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang aktif mengawal pembangunan daerah melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. 

Sidang dipimpin Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, bersama Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan unsur Forkompimda.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penjelasan eksekutif mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, hadir untuk memberikan paparan resmi mengenai urgensi, tujuan, dan manfaat dari setiap Raperda yang diajukan.

Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, sebagai pedoman penataan ruang wilayah dan pembangunan jangka panjang.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk menata permukiman agar lebih layak huni, sehat, dan berkelanjutan.
  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menjadi acuan pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Suprayitno menegaskan bahwa Raperda ini merupakan instrumen hukum strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib dan berkelanjutan. 

“Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pondasi hukum yang menjamin arah pembangunan berpihak pada kepentingan masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah perubahan APBD 2025, yaitu:

  • Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
  • Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan penuh tanggung jawab. 

“Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD hadir untuk mengawal kualitas regulasi dan memastikan kebijakan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Paripurna ini menunjukkan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat memperkuat tata kelola pembangunan, menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terciptanya Musi Rawas yang tertata, berkelanjutan, dan sejahtera.

Red. 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama