MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Jumat (02/05/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Suprayitno, jajaran Forkopimda, OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menegaskan bahwa Raperda yang disusun jangan hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.
“Raperda ini harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya diputuskan dalam ruang sidang. Regulasi jangan sampai jadi kosong tanpa pengaruh nyata bagi rakyat,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa kerja legislasi tidak cukup dengan mengesahkan aturan, melainkan juga memastikan keberlanjutan dan pengawasan di lapangan.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab menyepakati 13 Raperda prioritas 2025, dengan rincian 7 usulan eksekutif dan 6 inisiatif DPRD.
Raperda yang dianggap krusial antara lain:
- RPJMD Musi Rawas 2025–2029,
- RTRW 2025–2045,
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Pemberdayaan UMKM,
- Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Penanggulangan Bahaya Narkoba.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menyebut daftar Propemperda ini merupakan arah kebijakan pembangunan daerah yang harus dikawal bersama.
Penetapan Propemperda ini seharusnya menjadi momentum memperkuat Musi Rawas menuju pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Namun, publik berhak bertanya: Apakah 13 Raperda ini benar-benar akan dijalankan, atau hanya berhenti di meja sidang?
Tidak sedikit pengalaman di tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan, ada Raperda yang tersendat dalam pelaksanaan. Ada pula regulasi yang lemah dalam pengawasan, sehingga masyarakat tidak merasakan manfaatnya.
Sebagai media yang berpihak pada suara rakyat, BebasBicara menilai penting adanya keterbukaan proses legislasi, termasuk akses publik terhadap pembahasan Raperda. Rakyat tidak boleh hanya jadi objek, tetapi juga subjek dalam proses pembangunan.
Red.