MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan publik. Pada Senin (30/6/2025), lembaga legislatif bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna yang dihadiri pimpinan DPRD dan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud ini menandai langkah penting dalam siklus anggaran daerah. Empat komisi DPRD secara bergantian membacakan laporan hasil pembahasan dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda.
Usai laporan dibacakan, berita acara persetujuan ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Musi Rawas. Tanda tangan itu menjadi bukti bahwa eksekutif dan legislatif berada dalam satu barisan untuk menyelesaikan agenda pertanggungjawaban keuangan daerah.
Bupati Ratna Machmud mengapresiasi sinergi tersebut. “Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, khususnya DPRD yang telah memberi masukan serta catatan penting. Persetujuan ini akan menjadi pijakan Pemkab Musi Rawas untuk memperbaiki kinerja ke depan,” tegasnya.
Meski terlihat formal, agenda pertanggungjawaban APBD sejatinya menyangkut langsung kepentingan rakyat. APBD adalah instrumen pembangunan yang membiayai pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Persetujuan DPRD berarti realisasi anggaran 2024 dinilai sudah sesuai aturan, meski tetap ada catatan yang harus diperbaiki.
Dari perspektif publik, pengesahan ini bukan akhir dari proses. Justru di sinilah peran masyarakat semakin penting, yakni ikut mengawasi agar penggunaan APBD benar-benar dirasakan manfaatnya.
Media dan masyarakat sipil di Musi Rawas diharapkan tidak berhenti hanya sebagai penonton. Catatan yang disampaikan DPRD harus menjadi bahan evaluasi bersama, agar anggaran tahun berikutnya lebih tepat sasaran.
Dengan pengesahan Perda ini, masyarakat kini menunggu bukti nyata dari pemerintah: jalan desa yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang semakin merata, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.
Red.