LUBUK LINGGAU, BebasBicara.com – DPRD Kota Lubuk Linggau terus menjalankan fungsi legislasi dengan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau dan dihadiri oleh Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau, anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau menyampaikan lima raperda inisiatif yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kelima raperda yang diusulkan tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau menyampaikan bahwa pengajuan raperda inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang jelas dan komprehensif akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, raperda terkait pembinaan dan pengembangan industri mikro dan kecil diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memberikan dukungan kepada pelaku usaha kecil di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, raperda mengenai perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok masyarakat tersebut.
DPRD Kota Lubuk Linggau berharap proses pembahasan lima raperda inisiatif tersebut bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lancar hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Red.