LUBUK LINGGAU – menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang melibatkan DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, yang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan bagian penting dari mekanisme penyusunan kebijakan daerah yang harus melalui berbagai tahapan pembahasan.
Dalam rapat itu dibahas enam Raperda yang terdiri dari satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD. Pembahasan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Raperda usulan pemerintah daerah yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Sementara lima Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui keenam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya. Namun sejumlah fraksi juga menyampaikan kritik dan masukan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa fraksi mereka menyetujui seluruh Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.
Fraksi Golkar yang disampaikan oleh juga menyatakan persetujuan. Namun fraksi ini menyoroti belum diterimanya gaji pekerja PDAM selama empat bulan serta gaji PPPK Paruh Waktu yang dinilai harus segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Fraksi Gerindra melalui turut menyampaikan persetujuan terhadap pembahasan Raperda dengan memberikan usulan pembangunan jembatan penghubung antara Kelurahan Moneng Sepati dan Siring Agung serta pembangunan kantor lurah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu Fraksi PKB yang disampaikan oleh menyoroti penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Fraksi ini juga mendorong peningkatan pembangunan jalan melalui program padat karya serta menyatakan persetujuan agar seluruh Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Kota Lubuk Linggau.
