DPRD Musi Rawas Mantapkan Arah Anggaran Perubahan 2026, Kesepakatan KUA-PPAS Resmi Ditandatangani

MUSI RAWAS, BEBAS BICARA — DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu, 2 September 2026. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus, S.E., M.Ikom. Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan yang mempertemukan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah dengan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD.

Kesepakatan tersebut menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan serta program yang akan diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026. Oleh karena itu, penyusunan anggaran perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah, dan target pembangunan yang telah ditetapkan.

Bagi DPRD, pembahasan anggaran merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran sekaligus tanggung jawab kelembagaan dalam mengawal kebijakan keuangan daerah. Setiap program yang direncanakan perlu memiliki tujuan yang jelas, ukuran keberhasilan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan, penentuan skala prioritas menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah daerah perlu memastikan program yang mendesak memperoleh perhatian memadai, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Penandatanganan nota kesepakatan ini juga menjadi pengingat bahwa proses penganggaran tidak berhenti pada dokumen dan kesepakatan formal. Pelaksanaan program nantinya harus berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

DPRD Kabupaten Musi Rawas diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan anggaran perubahan. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan program yang telah disepakati tidak menyimpang dari tujuan, sekaligus mendorong penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS melalui tahapan penganggaran berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang realistis dan terukur.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada 2 September 2026, diharapkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Musi Rawas semakin terencana. Publik pun berkepentingan agar setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama