Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Bahas Perubahan APBD 2026, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Sorotan


MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — BEBAS BICARA — DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda merangkum Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (9/9/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno.

Agenda ini menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menentukan arah kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi keuangan daerah. Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD merupakan tahapan awal yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD.

Perubahan APBD memiliki peran strategis dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan. Penyesuaian tersebut dapat berkaitan dengan perubahan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, maupun pembiayaan daerah yang perlu diselaraskan dengan prioritas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Wakil Kehadiran Bupati H. Suprayitno dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam agenda pembahasan kebijakan keuangan bersama DPRD. Koordinasi antara kedua lembaga diperlukan agar rencana anggaran yang dibahas dapat disusun berdasarkan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD menjalankan fungsi anggaran melalui rancangan kebijakan keuangan bersama pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, pertimbangan terhadap skala prioritas, efektivitas belanja, serta manfaat program bagi masyarakat menjadi aspek penting yang harus diperhatikan sebelum pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengelolaan anggaran daerah juga berkaitan erat dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Alokasi belanja diharapkan mampu menunjang terlaksananya prioritas program, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya berdasarkan perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembahasan perubahan APBD. Keterbukaan informasi mengenai arah kebijakan anggaran dan penggunaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran direncanakan untuk mendukung pembangunan.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Melalui rapat paripurna ini, pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Sinergi pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang terukur, bertanggung jawab, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, demi mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Musi Rawas.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama