Redaksi Bebas Bicara | Palembang, 6 Agustus 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna ke-18 di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, yang dihadiri oleh Gubernur H. Herman Deru dan jajaran Pemerintah Provinsi.
DPRD Sumsel menetapkan total pendapatan daerah sebesar Rp11,129 triliun dan total belanja sebesar Rp11,237 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp108,5 miliar. Meskipun terjadi defisit, DPRD menegaskan bahwa pembiayaan daerah telah disiapkan secara matang untuk menutup selisih tersebut tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Herman Deru menyampaikan bahwa perubahan APBD ini merupakan hasil evaluasi terhadap kebutuhan riil masyarakat dan dinamika ekonomi. “Kita ingin memastikan bahwa anggaran publik digunakan dengan efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Semua pihak harus ikut mengawasi agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda Perubahan APBD dilakukan secara terbuka dan demokratis. “Raperda ini bukan hanya hasil diskusi antar-elit, tetapi juga mencerminkan suara masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap keputusan berpihak pada kebutuhan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD menyoroti pentingnya pengawasan lanjutan terhadap pelaksanaan APBD di lapangan. DPRD berharap agar seluruh program pembangunan yang dibiayai dari anggaran daerah dapat benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, dalam keterangannya usai rapat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi siap menindaklanjuti keputusan DPRD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami akan memperkuat koordinasi antar-OPD agar pelaksanaan APBD berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” ujarnya.
Selain mengesahkan Perubahan APBD, rapat paripurna kali ini juga membahas tiga rancangan peraturan daerah lainnya yang berkaitan dengan peningkatan efektivitas pemerintahan daerah. Namun, perhatian publik tetap tertuju pada bagaimana perubahan APBD ini akan diterjemahkan menjadi program nyata di lapangan.
Setelah disahkan, dokumen Raperda akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tahapan ini menjadi penentu akhir bagi pelaksanaan seluruh program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
Melalui keputusan ini, DPRD Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem pemerintahan daerah yang terbuka dan partisipatif. Masyarakat pun diharapkan ikut bersuara, mengawasi, dan berani mengkritik bila ada penyimpangan. Karena dalam negara demokrasi, kebebasan berbicara dan mengawasi adalah bagian dari kekuatan rakyat dalam menjaga keadilan anggaran.
Red.